Catatan:1. Hari libur di atas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04/MEN/VII/2011, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional danCuti Bersama Tahun 2012.2. Libur Tahun Baru Masehi (1 Januari 2012), libur Maulid Nabi Muhammad SAW (5 Februasi 2012), libur Hari RayaWaisak Tahun 2556 (6 Mei 2012), libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (17 Juni 2012), dan libur Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1433 Hijriyah (19 Agustus 2012) tidak dimasukkan ke dalam daftar di atas karena jatuh pada hariMinggu.3. Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan olehBank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu haritertentu.
Libur Bursa tahun 2012
Catatan:
1. Hari libur di atas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04/MEN/VII/2011, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2012.
2. Libur Tahun Baru Masehi (1 Januari 2012), libur Maulid Nabi Muhammad SAW (5 Februasi 2012), libur Hari Raya
Waisak Tahun 2556 (6 Mei 2012), libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (17 Juni 2012), dan libur Hari Raya Idul
Fitri 1 Syawal 1433 Hijriyah (19 Agustus 2012) tidak dimasukkan ke dalam daftar di atas karena jatuh pada hari
Minggu.
3. Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh
Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari
tertentu.
